Qurai

An-Nur (Cahaya) Ayat 2

Bacaan

TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

(24:2) Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Kritik

Hukuman zina di kitab ini cuma satu, seratus cambuk, tanpa membedakan yang sudah menikah dan yang belum. Rajam sampai mati bagi yang sudah menikah datang dari riwayat hadis, dan Umar dilaporkan menyatakan ada ayat rajam yang pernah dibaca lalu tidak tercatat di mushaf. Hukum yang berlaku dalam fikih klasik jadi bersandar pada ayat yang tidak ada.

Moral

Pezina laki-laki dan perempuan dicambuk seratus kali, dan rasa iba kepada keduanya dilarang mempengaruhi pelaksanaannya. Larangan itu ditujukan pada perasaan orang yang menjalankan hukuman, bukan pada takarannya.

Kontradiksi

Kontra 4:15. Ayat ini menetapkan seratus cambuk bagi pezina, sedangkan 4:15 memerintahkan perempuan yang berbuat keji dikurung di rumah sampai mati atau sampai Allah memberi jalan lain. Dua hukuman yang tidak bisa dijalankan bersamaan.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria