Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 203

Bacaan

TopikKetentuan Pelaksanaan Haji dan Umrah (196-203)

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

(2:203) Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya.73) Barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka ia tak berdosa. Dan barang siapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan pada-Nya.

Catatan Depag

*73) Maksud zikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, dan sebagainya. Beberapa hari yang berbilang ialah tiga hari setelah hari raya haji, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah. Hari-hari itu dinamakan hari Tasyrik.

Cacat Logika

Ketentuan tanpa alasan yang disebutkan. Batas dua atau tiga hari di Mina ditetapkan lengkap dengan status dosanya. Mengapa jumlah harinya itu yang menentukan tidak diterangkan, sehingga aturan ini hanya bisa diterima atas dasar siapa yang mengeluarkannya.