Bacaan
TopikKetentuan Ilahi tentang Makanan dan Ternak
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(6:145) Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Cacat Logika
Daftar tanpa dasar yang disebutkan. Bangkai, darah, babi, dan sembelihan bukan atas nama Allah disebut terlarang, dengan alasan semua itu kotor. Sebutan kotor tidak dirumuskan ukurannya, dan tidak menerangkan butir yang terakhir.
Kontradiksi
Kontra 5:3. Yang diharamkan di sini dibatasi empat perkara dengan kata 'tidak kudapati' selain itu, sedangkan 5:3 menambah hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala. Daftar yang dinyatakan tertutup di Mekah dibuka lagi di Madinah tanpa menyebut bahwa yang lama sedang diperluas.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

