Bacaan
TopikHukum Wasiat dan Kesaksian Jelang Kematian
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
(5:108) Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah.303) Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Catatan Depag
*303) Sumpah itu dikembalikan, maksudnya sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.
Logical Fallacy
Argumentum ad fear of God — 'agar mereka memberikan kesaksian sesuai keadaannya atau agar mereka takut bahwa sumpah akan dikembalikan setelah sumpah mereka' — ancaman teologis dalam sistem hukum.
Moral Concern
(5:108): Ancaman teologis dalam sistem persaksian — menggunakan rasa takut kepada Allah sebagai mekanisme penegakan kesaksian; tidak ada sistem verifikasi independen.

