Bacaan
TopikHukum Wasiat dan Kesaksian Jelang Kematian
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah.303) Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Catatan Depag
*303) Sumpah itu dikembalikan, maksudnya sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.
Logical Fallacy
Argumentum ad fear of God — 'agar mereka memberikan kesaksian sesuai keadaannya atau agar mereka takut bahwa sumpah akan dikembalikan setelah sumpah mereka' — ancaman teologis dalam sistem hukum.
Moral Concern
(5:108): Ancaman teologis dalam sistem persaksian — menggunakan rasa takut kepada Allah sebagai mekanisme penegakan kesaksian; tidak ada sistem verifikasi independen.

