Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 107

Bacaan

TopikHukum Wasiat dan Kesaksian Jelang Kematian

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

(5:107) Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,302) maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim."

Catatan Depag

*302) Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.

Cacat Logika

Aturan yang bertumpu pada sumpah. Kesaksian yang meragukan diganti dengan sumpah dua orang lain dari ahli waris. Yang menentukan kebenaran kesaksian adalah sumpah, padahal sumpah bisa diucapkan siapa pun tanpa cara memeriksanya.

Moral

Sistem Kesaksian yang Mendiskriminasi: Mekanisme kesaksian wasiat yang rumit tanpa jaminan kesetaraan akses menciptakan sistem hukum yang lebih dapat dimanipulasi oleh yang memiliki sumber daya.