Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 106

Bacaan

TopikHukum Wasiat dan Kesaksian Jelang Kematian

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ

(5:106) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, "Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa."

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengenai dua orang Nasrani (Tamim al-Dari dan 'Adiyy bin Badda') yang diberi amanah untuk membawa pulang harta peninggalan seorang pedagang muslim dari Bani Sahm yang meninggal di perjalanan. Namun, keduanya berkhianat dan menyembunyikan sebuah mangkuk perak berlapis emas. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan sengketa antara ahli waris seorang sahabat dari Bani Sahm yang meninggal, dengan Tamìm ad-Dàriy dan ‘Adiybin Baddà’. Mereka menuduh keduanya telah mengambil gelas perak berlapis emas milik saudara mereka dan menjualnya kepada orang lain. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

(5:106-108): Diskriminasi gender dalam hukum — 'Ambillah dua orang saksi dari kalangan laki-laki yang adil di antara kamu' (5:106) secara eksplisit mendiskriminasi perempuan dengan hanya mengizinkan laki-laki sebagai saksi wasiat. Ini adalah ketidaksetaraan gender yang sistemik.

Moral

(5:106-108): Patriarkisme legislatif — Menempatkan laki-laki sebagai saksi utama dalam wasiat adalah patriarkisme yang mendiskriminasi perempuan. Dalam sistem hukum modern, kesaksian tidak didiskriminasi berdasarkan gender.

Kontradiksi

QS 5:106-108 menetapkan prosedur kesaksian wasiat yang sangat kompleks (saksi dari luar komunitas, sumpah setelah shalat, dll). Namun prosedur ini tidak pernah distandarisasi dalam fiqh Islam — menunjukkan bahwa ayat Al-Quran sendiri tidak cukup jelas untuk dijadikan hukum tanpa interpretasi ekstensif.