Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 96

Bacaan

TopikKafarat Berburu saat Ihram

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

(5:96) Dihalalkan bagimu hewan buruan laut295) dan makanan (yang berasal) dari laut296) sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Catatan Depag

*295) Hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya. 296) Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau tedampar di pantai dan sebagainya.

Cacat Logika

Pembedaan tanpa dasar yang disebutkan. Buruan laut dihalalkan sementara buruan darat diharamkan selama ihram. Apa yang membedakan keduanya tidak diterangkan, sehingga aturannya hanya bisa diterima atas dasar siapa yang menetapkan.

Moral

(5:93-96): Kontrol melalui ritual yang kompleks — Memaksakan ritual yang kompleks dan tidak rasional adalah kontrol sosial yang memperkuat ketergantungan pada otoritas agama.

Sains

(5:96): 'Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan dari laut' — tidak ada penjelasan mengapa laut berbeda dari darat; perbedaan ini tidak berkorelasi dengan keamanan pangan secara konsisten.