Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 95

Bacaan

TopikKafarat Berburu saat Ihram

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

(5:95) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,290) ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah,291) atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,292) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,293) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.294) Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

Catatan Depag

*290) Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. 291) Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 292) Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. 293) Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 294) Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.

Cacat Logika

Ukuran yang diserahkan kepada penilai. Denda buruan ditentukan sepadan menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. Apa yang membuat seseorang adil dan bagaimana kesepadanan diukur tidak disebutkan sama sekali.

Moral

(5:95): Mengancam pelanggaran sepele seperti berburu hewan liar saat sedang ihram dengan "siksaan Tuhan", menunjukkan ketidakseimbangan ekstrem dan irasional antara pelanggaran administratif dengan ancaman kekerasan ilahi.

Sains

(5:95): Denda melakukan buruan saat ihram berupa hewan sembelih, memberi makan orang miskin, atau puasa — sistem denda ritual tanpa korelasi ekologis atau nutrisi modern.

Kontradiksi

(5:95): Denda berburu saat ihram — S5:1 membolehkan 'hewan ternak' tapi S5:95 menghukum perburuan saat ihram; batasan tidak jelas dan bisa saling bertentangan.