Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 93

Bacaan

TopikKafarat Berburu saat Ihram

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(5:93) Tidak berdosa orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan terkait apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan kebajikan, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun karena sebagian umat Islam merasa khawatir dengan nasib teman-teman mereka (para syuhada) yang telah gugur sebelum minuman keras (khamar) diharamkan. Ayat ini memberikan jaminan bahwa tidak ada dosa bagi mereka atas apa yang mereka konsumsi di masa lalu sebelum adanya larangan. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menjawab keresahan sebagian sahabat terkait teman-temannya yang wafat sebelum sempat meninggalkan kebiasaan minum khamar, sedangkan ayat yang mengharamkan khamar baru turun setelahmereka wafat. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

(5:93-96): Ritualisme yang tidak rasional — Kafarat berburu yang melibatkan 'memberi makan orang miskin' atau 'berpuasa' (5:95) sebagai ganti rugi untuk berburu saat ihram adalah ritualisme yang tidak rasional. Mengapa berburu dilarang saat ihram?

Moral

(5:93-96): Kontrol melalui ritual yang kompleks — Memaksakan ritual yang kompleks dan tidak rasional adalah kontrol sosial yang memperkuat ketergantungan pada otoritas agama.

Kontradiksi

QS 5:93 menyatakan tidak ada dosa bagi yang beriman atas apa yang dimakan 'selama bertakwa'. Ini tampak mengkontradiksi hukum halal-haram yang keras di 5:3 dan 5:90 — jika ketakwaan bisa menggugurkan larangan makan, apa fungsi aturan halal-haram?