Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 47

Bacaan

TopikInjil dan Syariat Isa al-Masih

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

(5:47) Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.279) Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.280)

Catatan Depag

*279) Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`an. 280) Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Mā`idah (5) : 44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Mā`idah (5) : 45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun mengenai kaum Yahudi yang mengubah hukuman zina di dalam kitab mereka dari hukum rajam menjadi sekadar menghitamkan wajah dan mencambuk. Mereka mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan harapan beliau akan memberikan hukuman yang ringan bagi bangsawan mereka yang berzina, namun Nabi justru memberlakukan hukum rajam.

Cacat Logika

Ancaman sebagai pengganti bukti (argumentum ad baculum). Yang tidak memutuskan menurut yang diturunkan Allah dinyatakan fasik. Cara mengetahui mana yang benar-benar diturunkan tidak disebutkan, sedangkan akibat kalau keliru sudah ditetapkan.

Moral

(5:47): 'Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, mereka adalah orang fasik' — mengkriminalisasi seluruh sistem hukum sekuler dan alternatif.