Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 45

Bacaan

TopikTaurat sebagai Petunjuk dan Hukum Retributif

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

(5:45) Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun mengenai kaum Yahudi yang mengubah hukuman zina di dalam kitab mereka dari hukum rajam menjadi sekadar menghitamkan wajah dan mencambuk. Mereka mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan harapan beliau akan memberikan hukuman yang ringan bagi bangsawan mereka yang berzina, namun Nabi justru memberlakukan hukum rajam.

Kritik

Ayat 45-46 (Klausa yang Terputus): Teks pada ayat 46 secara tiba-tiba dimulai dengan frasa samma'una li-l-kadhib yang sama sekali terputus dari konteks kalimat di atasnya Frasa yang persis sama juga muncul pada ayat 45. Ini mengindikasikan bahwa ayat 46 awalnya ditulis sebagai revisi atau pengganti untuk mencoret bagian akhir ayat 45, namun para penyusun kitab justru memasukkan keduanya secara bersamaan sehingga membingungkan

Cacat Logika

Bentuk pembalasan tanpa keterangan pemulihannya. Nyawa dibalas nyawa dan mata dibalas mata ditetapkan sebagai ketentuan. Yang disodorkan bentuk pembalasannya, bukan keterangan mengapa membuat pihak kedua rugi setara memulihkan kerugian yang pertama.

Moral

(5:45): Mempromosikan hukum primitif dan siklus balas dendam fisik melalui kisas (mata ganti mata, telinga ganti telinga, luka dibalas luka), yang mengabaikan prinsip keadilan restoratif demi pembalasan darah.

Kontradiksi

(5:45): Hukum qisas dalam Taurat — S5:45 mengutip versi hukum qisas yang tidak persis sama dengan teks Keluaran 21:23-25 dan Imamat 24:19-20; inkonsistensi kutipan.