Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 43

Bacaan

TopikHukum Taurat dan Pengakuan terhadap Al-Qur'an

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

(5:43) Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, nanti mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun mengenai kaum Yahudi yang mengubah hukuman zina di dalam kitab mereka dari hukum rajam menjadi sekadar menghitamkan wajah dan mencambuk. Mereka mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan harapan beliau akan memberikan hukuman yang ringan bagi bangsawan mereka yang berzina, namun Nabi justru memberlakukan hukum rajam.

Kritik

(5:43-45): Cherry-picking teologis — Mengakui Taurat memiliki 'hukum' dan 'petunjuk' (5:43) sementara sebelumnya menuduh Yahudi memalsu kitab mereka adalah cherry-picking. Jika Taurat palsu, mengapa mengakui hukumnya? Jika asli, mengapa butuh Quran?

Moral

(5:43-45): Retributivisme yang tidak progresif — 'Hidup untuk hidup, mata untuk mata' (5:45) adalah sistem hukum retributif primitif yang tidak progresif. Dalam sistem hukum modern, rehabilitasi dan restorasi lebih diutamakan daripada pembalasan.

Kontradiksi

QS 5:43 bertanya bagaimana Yahudi meminta Muhammad sebagai hakim padahal mereka punya Taurat. Namun QS 5:44 menyatakan siapa yang tidak memutuskan dengan Taurat adalah kafir. QS 5:48 menyatakan setiap umat harus berhukum dengan kitab yang diturunkan kepada mereka. Lalu untuk apa Muhammad jika mereka sudah punya Taurat?