Bacaan
TopikHukum Taurat dan Pengakuan terhadap Al-Qur'an
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ
(5:43) Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, nanti mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat-ayat ini turun mengenai kaum Yahudi yang mengubah hukuman zina di dalam kitab mereka dari hukum rajam menjadi sekadar menghitamkan wajah dan mencambuk. Mereka mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan harapan beliau akan memberikan hukuman yang ringan bagi bangsawan mereka yang berzina, namun Nabi justru memberlakukan hukum rajam.
Kritik
Ayat ini menyebut Taurat yang ada di tangan orang Yahudi memuat hukum Allah, sedangkan 5:41 di surat yang sama menuduh mereka mengubah kata-katanya. Dua keterangan itu dipakai bergantian menurut kebutuhan perdebatan: dipakai sebagai hakim ketika menguntungkan, dan disebut sudah diubah ketika tidak.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

