Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 42

Bacaan

TopikOrang Munafik dan Pemalsuan Hukum

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

(5:42) Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram.278) Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Catatan Depag

*278) Seperti uang suap dan sebagainya.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun mengenai kaum Yahudi yang mengubah hukuman zina di dalam kitab mereka dari hukum rajam menjadi sekadar menghitamkan wajah dan mencambuk. Mereka mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan harapan beliau akan memberikan hukuman yang ringan bagi bangsawan mereka yang berzina, namun Nabi justru memberlakukan hukum rajam.

Cacat Logika

Menutup keberatan sebelum diajukan (poisoning the well). Mereka lebih dulu disebut suka mendengar berita bohong dan memakan yang haram, baru kemudian dibicarakan soal memutus perkara mereka. Penilaian atas pihaknya mendahului pemeriksaan perkaranya.

Moral

(5:42): Pilihan memutus perkara Ahli Kitab atau berpaling — memberikan hakim (Nabi) hak memilih yurisdiksi; sistem hukum yang tidak netral.