Bacaan
TopikHukum Potong Tangan Pencuri
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(5:39) Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Cacat Logika
Pengecualian yang tidak diberi ukuran. Tobat setelah kejahatan disertai perbaikan diri dinyatakan diterima. Sebesar apa perbaikannya dan siapa yang menilainya tidak disebutkan, sehingga tidak ada cara mengetahui apakah syaratnya terpenuhi.
Moral
(5:38-39): Sadisme legislatif — Amputasi tangan adalah penyiksaan yang melanggar hak asabi manusia. Dalam sistem hukum modern, tindakan ini dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman seperti ini menghancurkan hidup korban tanpa memberikan kesempatan rehabilitasi.