Bacaan
TopikHukum Potong Tangan Pencuri
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Logical Fallacy
Special pleading — 'barang siapa bertaubat setelah kezhalimannya... sesungguhnya Allah menerima taubatnya' sebagai pengecualian tanpa kriteria yang jelas.
Moral Concern
(5:38-39): Sadisme legislatif — Amputasi tangan adalah penyiksaan yang melanggar hak asabi manusia. Dalam sistem hukum modern, tindakan ini dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman seperti ini menghancurkan hidup korban tanpa memberikan kesempatan rehabilitasi.

