Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 33

Bacaan

TopikHukuman Qisas bagi Musuh Allah dan Rasul

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

(5:33) Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang,275) atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Catatan Depag

*275) Memotong tangan kanan dan kaki kiri, dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengenai sekelompok orang dari suku 'Ukal dan 'Uraynah yang datang ke Madinah dan diberi bantuan unta oleh Nabi. Namun, mereka kemudian membunuh penggembala utusan Nabi, merampas unta-unta tersebut, dan murtad dari agama Islam. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan beberapa orang dari Suku ‘Ukl yang menghadap Nabi untuk mengadukan penyakit yang mereka idap. Nabimenyuruh mereka minum susu dan air seni unta. Penyakit mereka sembuh setelah menuruti perintah Nabi, namun setelah itu mereka murtaddan membunuh penggembala unta tersebut. Allah lalu menurunkan ayatdi atas untuk menjelaskan hukuman yang diberlakukan atas mereka. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

(5:33-34): Hukuman yang kejam dan tidak proporsional — 'Dibunuh atau disalibkan, atau dipotong tangan dan kaki mereka bersilang, atau diusir dari negeri' (5:33) adalah hukuman yang sangat kejam untuk 'membuat kerusakan di muka bumi' (fasad). Tidak ada definisi jelas tentang apa yang termasuk 'fasad'.

Cacat Logika

Hukuman tanpa keterangan takarannya. Dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan ditetapkan sebagai balasan. Apa yang membedakan satu bentuk dari bentuk lain tidak disebutkan, sehingga pemilihannya diserahkan pada yang menghukum.

Moral

(5:33): Menginstruksikan penyiksaan fisik yang sangat brutal dan mutilasi bagi penentang Tuhan dan Rasul-Nya, dengan sanksi berupa pembunuhan, penyaliban, hingga pemotongan tangan dan kaki secara menyilang.

Sains

QS 5:33 menetapkan hukuman 'dipotong tangan dan kakinya secara bersilang' (qath'a aydiyahum wa arjulahum min khilaf). Secara medis, amputasi silang (tangan kanan + kaki kiri) menyebabkan ketidakseimbangan fatal bagi mobilitas manusia — menunjukkan ketidaktahuan anatomi fungsional.

Kontradiksi

QS 5:33 menetapkan hukuman ekstrem (dibunuh, disalib, dipotong tangan-kaki bersilang, diasingkan) untuk 'memerangi Allah dan Rasul'. Namun QS 5:34 mengecualikan mereka yang bertobat sebelum tertangkap. Bertentangan dengan prinsip keadilan retributif — hukuman berat lenyap hanya karena lolos dari aparat.