Qurai

Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 33

Bacaan

TopikHukuman Qisas bagi Musuh Allah dan Rasul

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

(5:33) Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang,275 atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Catatan Depag

*275) Memotong tangan kanan dan kaki kiri, dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun mengenai sekelompok orang dari suku 'Ukal dan 'Uraynah yang datang ke Madinah dan diberi bantuan unta oleh Nabi. Namun, mereka kemudian membunuh penggembala utusan Nabi, merampas unta-unta tersebut, dan murtad dari agama Islam. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan beberapa orang dari Suku ‘Ukl yang menghadap Nabi untuk mengadukan penyakit yang mereka idap. Nabimenyuruh mereka minum susu dan air seni unta. Penyakit mereka sembuh setelah menuruti perintah Nabi, namun setelah itu mereka murtaddan membunuh penggembala unta tersebut. Allah lalu menurunkan ayatdi atas untuk menjelaskan hukuman yang diberlakukan atas mereka. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Bukhari mencatat riwayat Anas tentang orang 'Ukl atau 'Urainah yang membunuh penggembala dan membawa lari unta: Muhammad menyuruh tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicungkil dengan besi panas, lalu mereka dibiarkan di padang sampai mati, dan ayat ini disebut turun sesudahnya. Sebagian pembaca menjadikannya pembatas atas hukuman itu, sebagian menjadikannya dasarnya, dan kedua bacaan bersandar pada kejadian yang sama.

Cacat Logika

Hukuman tanpa keterangan takarannya. Dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan ditetapkan sebagai balasan. Apa yang membedakan satu bentuk dari bentuk lain tidak disebutkan, sehingga pemilihannya diserahkan pada yang menghukum.

Moral

Hukumannya dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan. Yang mendatangkan hukuman ini disebut memerangi Allah dan Rasul serta membuat kerusakan di bumi, dan tidak ada satu pun batas yang menerangkan perbuatan mana yang masuk ke dalamnya.

Kontradiksi

Kontra 5:34. Hukuman terberat ditetapkan di ayat ini, lalu ayat berikutnya menghapusnya bagi yang bertobat sebelum tertangkap. Yang menentukan berat hukuman jadi kecepatan menyerah, bukan besar perbuatannya.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria