Bacaan
TopikSyariat Wudhu, Tayammum, dan Perjanjian
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
Dan ingatlah akan karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya267) yang telah diikatkan kepadamu, ketika kamu mengatakan, "Kami mendengar dan kami menaati." Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui segala isi hati.
Catatan Depag
*267) Perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu baiah (prasetia).
Logical Fallacy
Appeal to covenant — 'ingatlah nikmat Allah atasmu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu' tanpa memverifikasi kapan dan bagaimana perjanjian itu dibuat.
Moral Concern
(5:7): 'Ingatlah perjanjian Allah yang diikat-Nya dengan kamu' — klaim perjanjian yang tidak bisa diverifikasi manusia, namun mengikat secara hukum agama.

