Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 5

Bacaan

TopikMakanan Halal dari Ahli Kitab dan Pernikahan

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

(5:5) Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan264) di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Catatan Depag

*264) Ada yang mengatakan perempuan-perempuan yang merdeka.

Cacat Logika

Daftar yang menutup kemungkinan lain. Yang halal dinikahi dibatasi pada perempuan beriman dan perempuan Ahli Kitab. Alasan mengapa golongan lain berada di luar daftar tidak disebutkan, dan aturannya hanya dirumuskan untuk satu arah.

Moral

(5:5): Laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Ahli Kitab tapi tidak sebaliknya (perempuan Muslim tidak boleh menikahi laki-laki Ahli Kitab) — diskriminasi gender dan agama dalam hukum pernikahan.

Kontradiksi

QS 5:5 mengizinkan menikahi perempuan Ahli Kitab. QS 2:221 melarang menikahi perempuan musyrik 'sampai mereka beriman'. Status Ahli Kitab (Yahudi/Kristen) ambigu: QS 5:72-73 menyebut mereka 'kafir' karena keyakinan Trinitas, namun QS 5:5 mengizinkan menikahi mereka. Kontradiksi dalam klasifikasi status mereka.