Bacaan
TopikPerintah Shalat Malam (1-6)
قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
Bangunlah (untuk salat) pada malam hari, kecuali875) sebagian kecil.
Catatan Depag
*875) Salat malam ini mula-mulanya wajib, sebelum turun ayat ke 20 dalam surah ini. Setelah turunnya ayat ke 20 ini hukumnya menjadi sunah.
Contradiction
Kontradiksi: S73:2-4 memerintahkan shalat malam separuh malam atau lebih—namun S73:20 membatalkan perintah ini karena 'Allah tahu kamu tidak sanggup'. Pembatalan intra-surah (naskh dalam satu surah yang sama) menunjukkan hukum ilahi berubah berdasarkan kemampuan manusia—mempertanyakan klaim hukum ilahi sebagai perintah yang ditetapkan dengan kebijaksanaan sempurna sejak awal.

