Bacaan
TopikPetunjuk Mengenai Wanita Beriman yang Berhijrah (10-11)
وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.839) Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Catatan Depag
*839) Sebelum ganimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayarkan lebih dahulu mahar-mahar kepada suami-suami yang istri-istri mereka lari ke daerah kaum kafir.
Contradiction
Inkonsistensi: S60:11 menetapkan kompensasi finansial jika istri lari ke pihak musuh — sistem ini memperlakukan perempuan sebagai aset yang memiliki nilai tukar (setara mahar). Prinsip ini bertentangan dengan klaim Islam tentang martabat perempuan, dan menciptakan mekanisme 'harga' untuk kepergian istri yang sangat problematik secara etis.

