Al-Mumtahanah (Wanita Yang Diuji) Ayat 10

Bacaan

TopikPetunjuk Mengenai Wanita Beriman yang Berhijrah (10-11)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

(60:10) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan. Dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun pasca Perjanjian Hudaibiyah. Seorang wanita bernama Subay'ah binti Al-Harith lari ke Madinah memeluk Islam, lalu suami musyriknya datang menuntutnya dikembalikan sesuai isi perjanjian. Allah melarang pengembalian wanita beriman kepada orang musyrik, dan menyuruh umat Islam untuk mengganti kerugian mahar kepada mantan suaminya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Salah satu butir Perjanjian Hudaibiyah adalah kewajiban bagi Nabi untuk mengembalikan siapa saja dari penduduk Mekah yang menghadap beliau untuk menyatakan masuk Islam. Selang beberapa lama, ada serombonganwanita dari Mekah yang menghadap Nabi dan menyatakan masuk Islam. Allah lalu menurunkan ayat di atas untuk meminta Nabi tidak mengembalikan mereka ke Mekah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Perempuan mukmin yang berhijrah harus 'diuji' imannya, jika mukminah tidak dikembalikan ke suami kafirnya (a.10): pemisahan pasangan berdasarkan agama secara paksa — selaras dengan LF, MC, CT; mencampuri otonomi perempuan dan institusi pernikahan

Cacat Logika

(60:10): Special Pleading & Moralistic Fallacy - Menciptakan standar ganda hukum pernikahan militer: secara sepihak merampas dan menghalalkan istri-istri pihak lawan yang membelot sambil menganulir kontrak pernikahan sah mereka dengan dalih teologis dogmatis "tidak halal bagi orang kafir".

Moral

(60:10): Memerintahkan agar perempuan yang berpindah agama tidak dikembalikan kepada suami mereka dan membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak. Institusi keluarga dikorbankan murni demi politik identitas agama.

Sains

S60:10 memerintahkan 'uji' keimanan perempuan yang hijrah — namun tidak ada mekanisme verifikasi keimanan yang objektif yang ditentukan. Selain itu, hukum memisahkan istri dari suaminya berdasarkan perbedaan agama mencerminkan sistem hukum yang menempatkan identitas agama di atas ikatan perkawinan yang sudah ada.

Kontradiksi

Kontradiksi Nikah dengan Non-Muslim: Ayat ini menyatakan perempuan mukmin tidak halal bagi laki-laki kafir dan sebaliknya — bertentangan dengan 5:5 yang memperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab (non-Muslim).