Qurai

Al-Mumtahanah (Wanita Yang Diuji) Ayat 10

Bacaan

TopikPetunjuk Mengenai Wanita Beriman yang Berhijrah (10-11)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

(60:10) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan. Dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun pasca Perjanjian Hudaibiyah. Seorang wanita bernama Subay'ah binti Al-Harith lari ke Madinah memeluk Islam, lalu suami musyriknya datang menuntutnya dikembalikan sesuai isi perjanjian. Allah melarang pengembalian wanita beriman kepada orang musyrik, dan menyuruh umat Islam untuk mengganti kerugian mahar kepada mantan suaminya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Salah satu butir Perjanjian Hudaibiyah adalah kewajiban bagi Nabi untuk mengembalikan siapa saja dari penduduk Mekah yang menghadap beliau untuk menyatakan masuk Islam. Selang beberapa lama, ada serombonganwanita dari Mekah yang menghadap Nabi dan menyatakan masuk Islam. Allah lalu menurunkan ayat di atas untuk meminta Nabi tidak mengembalikan mereka ke Mekah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Moral

Perempuan yang berhijrah diuji keimanannya, dan kalau ternyata beriman, ia tidak dikembalikan kepada suaminya yang kafir karena keduanya sudah tidak halal. Perkawinan diputus oleh perbedaan keyakinan, dan mahar yang sudah dibayar dikembalikan seperti urusan dagang.

Kontradiksi

Kontra 5:5. Ayat ini memerintahkan jangan berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan kafir, al-kawafir, sedangkan 5:5 membolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab, yang di 5:73 disebut kafir karena ucapannya tentang tiga. Mufasir menyempitkan kawafir di sini jadi perempuan musyrik saja supaya 5:5 tetap berlaku.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria