Muhammad (Nabi Muhammad) Ayat 4

Bacaan

TopikKetentuan tentang Perang (Ayat 4)

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

(47:4) Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.

Kritik

  1. Perintah brutal untuk "memenggal leher" orang kafir dan menjadikan mereka tawanan dengan alasan agar Tuhan "menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain" adalah sebentuk mobilisasi politik militer. Dalam menghadapi komunitas awal yang enggan berperang karena tidak melihat justifikasi moralnya, penyusun teks harus merekayasa agresi geopolitik duniawinya menjadi ilusi "ujian pengorbanan ilahi" (jihād fī sabīl Allāh) demi mencuci otak pengikutnya agar mau mengangkat senjata.
  2. Terjemahan literal menyebut pukul/tebas leher-leher mereka, tetapi DEPAG menerjemahkannya sebagai 'pukullah batang leher mereka'. Kata 'pukul' tidak mengandung makna pemenggalan/penyembelihan yang terkandung dalam 'strike the necks' dalam konteks perang Arab kuno (yang berarti pemenggalan kepala). DEPAG menghindari istilah yang lebih keras seperti 'tebas' atau 'penggal'.
  3. Teks Arab fa-athkhanūhum (فَأَثْخَنتُمُوهُم) bermakna menundukkan/melemahkan total secara paksa. Depag menerjemahkan "apabila kamu telah mengalahkan mereka" — menghilangkan nuansa penaklukan paksa yang total dalam teks aslinya.

Cacat Logika

(47:4): Argumentum ad Baculum (Appeal to Threat) - Menggunakan perintah kekerasan fisik yang mematikan ("pukullah batang leher mereka") untuk menundukkan orang kafir di medan perang alih-alih memberikan bukti rasional atas keyakinan . | (47:4): Argumentum ad Baculum (Appeal to Threat) - Menggunakan perintah kekerasan fisik yang mematikan ("pukullah batang leher mereka") untuk menundukkan orang kafir di medan perang alih-alih memberikan bukti rasional atas keyakinan.

Moral

(47:4): Menginstruksikan kekerasan brutal di medan perang dengan memukul batang leher orang-orang kafir, dilanjutkan dengan menawan mereka untuk dibebaskan demi tebusan. Ayat ini melegitimasi pertumpahan darah berlebih sekaligus komersialisasi tawanan perang.

Sains

Perintah 'penggalan leher' orang kafir dalam perang (a.4): instruksi eksekusi tawanan perang dengan pemenggalan — bertentangan dengan hukum humaniter internasional dan etika universal; legitimasi kekerasan ekstrem sebagai perintah ilahi

Kontradiksi

Perintah penggalan leher lalu bebaskan atau tebus (a.4) vs S2:191 bunuh mereka di mana pun vs S9:5 bunuh musyrikin — ketentuan perlakuan tawanan perang tidak konsisten: penggal vs bebaskan vs bunuh