Bacaan
TopikAllah Penguasa Hari Pembalasan
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Pemilik hari pembalasan.1)
Catatan Depag
*1) Yaumiddīn (hari pembalasan), hari waktu manusia menerima pembalasan amalnya, baik atau buruk. Disebut juga yaumul qiyāmah, yaumul hisab dan sebagainya.
Kritik
- Sistem Peradilan Retributif Primitif: Konsep "hari pembalasan" (yawm ad-din) mengandaikan sistem keadilan retributif murni di mana hukuman "setara" dengan dosa. Model ini melampaui standar etika modern yang menekankan rehabilitasi, restorasi, proporsionalitas, dan konteks kejahatan. Dalam sistem retributif teologis ini, penolakan kepercayaan (yang bersifat epistemologis, bukan kejahatan material) diposisikan sebagai dosa yang setara dengan kejahatan serius, tanpa ruang untuk konteks, niat, atau pemulihan.
- Argumentum ad Baculum: Penekanan pada "hari pembalasan" sebagai fondasi kepercayaan menggunakan ancaman hukuman akhirat ketimbang argumentasi rasional atau bukti empiris. Ini adalah bentuk argumentum ad baculum — memvalidasi klaim keagamaan melalui ancaman konsekuensi buruk, bukan melalui merit argumen itu sendiri.
Logical Fallacy
Argumentum ad Baculum (Appeal to Force): Penekanan pada "hari pembalasan" sebagai fondasi kepercayaan menggunakan ancaman hukuman ketimbang argumentasi rasional.
Moral Concern
- Retributivisme Tanpa Rehabilitasi: Sistem keadilan yang didasarkan pada "pembalasan" tanpa mekanisme rehabilitasi, restorasi, atau reintegrasi sosial adalah sistem yang mengutamakan balas dendam ketimbang pemulihan. Dalam etika modern, hukuman harus sebanding dengan kejahatan, mempertimbangkan niat, dan memberikan ruang untuk perubahan. Konsep yawm ad-din tidak menawarkan mekanisme ini — hukuman bersifat permanen dan tidak proporsional (siksaan abadi untuk dosa terbatas).
- Kriminalisasi Kepercayaan: Apa yang dianggap "dosa" dalam sistem ini seringkali bersifat kepercayaan atau orientasi spiritual (misalnya, menolak klaim keagamaan tertentu), bukan kejahatan yang merugikan orang lain. Mengkriminalisasi kepercayaan sebagai dasar hukuman abadi adalah standar moral yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berpikir dan kebebasan beragama universal.
Contradiction
- Kontradiksi dengan Ayat 3 (Rahmat vs. Retribusi): Ayat 3 menetapkan Allah sebagai "Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." Ayat 4 menetapkan Allah sebagai "Penguasa Hari Pembalasan." Kedua konsep ini saling bertentangan secara fundamental: rahmat sejati (ar-Rahman) akan mencari rehabilitasi dan restorasi, sementara "pembalasan" (din) mencari hukuman dan retribusi. Jika Allah benar-benar rahman/rahim, mengapa sistem keadilan-Nya berpusat pada "pembalasan" (yang bersifat balas dendam) ketimbatan pengampunan dan pemulihan?
- Kontradiksi dengan Konsep Keadilan Proporsional: Dalam sistem hukum manusia yang maju, hukuman harus proporsional dengan kejahatan. Namun konsep yawm ad-din mengandaikan hukuman abadi (siksaan tanpa akhir) untuk dosa terbatas (kehidupan manusia rata-rata 70-80 tahun). Proporsionalitas ini tidak terpenuhi — hukuman yang tak terbatas untuk dosa terbatas adalah keadilan yang gagal.

