Bacaan
TopikPernikahan dan Perceraian (Ayat 49-52)
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Scientific Error
Klaim Allah mengharamkan bagi Muhammad menikahi perempuan lain atau mengganti istri-istrinya 'walaupun kecantikannya mempesonamu' kecuali hamba sahaya — ayat ini secara spesifik membatasi hak pernikahan Muhammad yang sebelumnya (S33:50) diberi keistimewaan lebih luas. Inkonsistensi internal dalam satu surah tentang hak pernikahan nabi.

