Al-Ahzab (Golongan Yang Bersekutu) Ayat 36

Bacaan

TopikKepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya (Ayat 36-37)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

(33:36) Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.

Asbabun Nuzul

Zainab binti Jaësy sangat ingin dinikahi oleh Nabi. Karena itu, ketika beliau justru memintanya untuk menikah dengan Zaid bin Èàrišah, seorangbudak yang dimerdekakan Nabi, ia menolak dengan tegas karena menganggap status sosialnya lebih tinggi daripada Zaid. Setelah ayat ini turun, Zainab pun rela menikah dengan Zaid. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

False dilemma & Dictatorship logic - Menghancurkan kebebasan berpikir (otonomi) manusia seutuhnya dengan menetapkan bahwa tidak ada pilihan lain bagi siapa pun jika perintah sudah turun; berani berbeda pendapat langsung dicap "tersesat dengan kesesatan yang nyata".

Moral

(33:36): Merampas total otonomi dan kebebasan individu dengan mewajibkan kepatuhan buta, di mana manusia tidak diizinkan memiliki pilihan lain jika otoritas agama telah menetapkan suatu urusan.

Kontradiksi

Kontra S2:256 'tidak ada paksaan dalam agama': S33:36 menyebut 'tidak pantas bagi mukmin laki-laki maupun perempuan untuk memiliki pilihan lain jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara' — ini secara eksplisit menghapus otoritas pribadi dalam keputusan yang menyangkut perintah Allah/Rasul. Kontradiksi antara prinsip ketiadaan paksaan dan keharusan ketundukan total.