Al-Ahzab (Golongan Yang Bersekutu) Ayat 5

Bacaan

TopikHubungan Keluarga dan Keimanan (Ayat 4-6)

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

(33:5) Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.665) Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Catatan Depag

*665) Maula-maula ialah hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seseorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Hużaifah, dipanggil Maula Hużaifah.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menghapus kebiasaan orang-orang di masa itu yang sering memanggil Zayd bin Harithah (anak angkat Nabi) dengan sebutan "Zayd bin Muhammad". Ayat ini mewajibkan umat Islam memanggil anak angkat dengan nama ayah kandung mereka yang sebenarnya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menegur sebagian sahabat yang memanggil Zaid bin Èàrišah dengan Zaid bin Muëammad. Zaid adalah seorang pria yangsejak kecil diasuh dan diangkat anak oleh Nabi. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Internal Inconsistency in Social Law: Memerintahkan nama anak angkat dikembalikan ke ayah kandung (33:5) bertentangan dengan praktik adopsi penuh yang telah berlaku di masyarakat Arab — perubahan hukum sosial ini diklaim ilahi tanpa justifikasi etis yang konsisten.

Moral

Penghapusan Identitas Anak Angkat: Mewajibkan anak angkat dipanggil dengan nama ayah biologis menghapus identitas sosial yang telah terbentuk dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi anak yang telah lama dibesarkan dalam keluarga angkat.

Kontradiksi

Kontra S33:37 dan kasus Zaid: S33:5 menyebut 'panggillah anak angkat dengan nama ayah kandungnya' untuk membatalkan adopsi penuh — namun S33:37 kemudian mengizinkan Muhammad menikahi mantan istri Zaid (anak angkatnya) dengan dalil 'agar tidak ada keberatan bagi orang beriman dalam urusan istri-istri anak angkat mereka.' Ironis: ayat yang membatalkan hubungan ayah-anak angkat digunakan untuk membenarkan pernikahan yang menguntungkan nabi secara pribadi.