Al-Ahzab (Golongan Yang Bersekutu) Ayat 4

Bacaan

TopikHubungan Keluarga dan Keimanan (Ayat 4-6)

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

(33:4) Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar664) itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menujukkan jalan (yang benar).

Catatan Depag

*664) Zihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku," atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan orang Arab Jahiliah bahwa apabila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kafarat (denda).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun sebagai tanggapan atas kaum munafik yang menuduh Rasulullah mempunyai dua hati: satu hati bersama sahabatnya, dan satu hati bersama kaum munafik. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Moral

(33:4-5): Menghapus legitimasi anak angkat dan memaksa mereka dipanggil hanya dengan nama bapak kandungnya, merusak ikatan emosional dan legal keluarga adopsi murni atas dasar aturan kepemilikan darah yang kaku.

Sains

Klaim Allah 'tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh manusia' — pernyataan ini digunakan untuk membatalkan adat jahiliyah tentang zihar. Secara neurosains, manusia memang memiliki satu otak dengan satu sistem kognitif; namun klaim ini bukan penemuan saintifik melainkan argumentasi legal-teologis yang menggunakan analogi biologis sempit.

Kontradiksi

Kontradiksi Status Anak Angkat: Ayat ini menyatakan anak angkat bukan anak kandung — bertentangan dengan logika 33:37 yang melarang menikahi istri anak angkat seolah-olah ada hubungan darah yang memerlukan pembatalan.