Bacaan
TopikPedoman Muamalah: Utang-Piutang, Saksi, dan Jaminan (282-284)
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kritik
(2:253-286): Kontrol ekonomi teologis — Larangan riba (2:275-279) dengan ancaman "perang dengan Allah dan Rasul-Nya" (2:279) adalah kontrol ekonomi melalui teror teologis. Tidak ada analisis ekonomi yang mendukung larangan ini — hanya ancaman supernatural.
Moral Concern
(2:253-286): Terorisme ekonomi — Mengancam "perang dengan Allah" untuk pelanggaran kontrak keuangan adalah terorisme ekonomi. Dalam sistem ekonomi modern, sengketa keuangan diselesaikan melalui arbitrase dan pengadilan, bukan ancaman supernatural. Larangan riba tanpa alternatif sistem keuangan yang jelas justru menciptakan ekonomi bawah tanah (影子银行).

