Bacaan
TopikLarangan Riba dan Ketentuannya (275-281)
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(2:280) Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun sebagai kelanjutan kisah riba sebelumnya. Ketika Bani Mughirah ditagih sisa hutang pokoknya (tanpa riba) oleh Bani 'Amr, Bani Mughirah sedang mengalami kesulitan ekonomi dan memohon kelonggaran waktu hingga musim panen tiba, yang mana awalnya ditolak. Allah lalu memerintahkan pemberian kelonggaran.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

