Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun sebagai kelanjutan kisah riba sebelumnya. Ketika Bani Mughirah ditagih sisa hutang pokoknya (tanpa riba) oleh Bani 'Amr, Bani Mughirah sedang mengalami kesulitan ekonomi dan memohon kelonggaran waktu hingga musim panen tiba, yang mana awalnya ditolak. Allah lalu memerintahkan pemberian kelonggaran.
TopikLarangan Riba dan Ketentuannya (275-281)
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Moral Concern
(2:253-286): Terorisme ekonomi — Mengancam "perang dengan Allah" untuk pelanggaran kontrak keuangan adalah terorisme ekonomi. Dalam sistem ekonomi modern, sengketa keuangan diselesaikan melalui arbitrase dan pengadilan, bukan ancaman supernatural. Larangan riba tanpa alternatif sistem keuangan yang jelas justru menciptakan ekonomi bawah tanah (影子银行).

