Bacaan
TopikLarangan Riba dan Ketentuannya (275-281)
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).
Moral Concern
(2:279): Menginstruksikan deklarasi "perang dari Allah dan Rasul-Nya" untuk menindak mereka yang tidak meninggalkan sisa utang riba. Ini merupakan represi militeristik dan glorifikasi kekerasan bersenjata sebagai solusi atas permasalahan ekonomi perdata.

