Bacaan
TopikLarangan Riba dan Ketentuannya (275-281)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
(2:278) Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun pasca-Fathu Makkah terkait ketegasan penghapusan praktik Riba. Kabilah Bani 'Amr dan Bani Mughirah bersitegang karena masih saling menagih sisa hutang riba di antara mereka. Ayat ini memerintahkan untuk menghapus semua sisa riba Jahiliyah, termasuk piutang milik paman Nabi sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib.
Cacat Logika
Ancaman sebagai pengganti bukti (argumentum ad baculum). Perintah meninggalkan sisa riba disyaratkan pada keimanan, lalu disambung peringatan keras di ayat berikutnya. Yang disodorkan adalah akibat kalau menolak, bukan keterangan mengapa riba itu merusak.