Bacaan
TopikSikap Orang Munafik terhadap Hukum Allah (Ayat 47-52)
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ
(24:48) Dan apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya, agar (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak (untuk datang).
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun berkenaan dengan perselisihan sengketa tanah antara Bishr (seorang munafik) dan seorang Yahudi. Sang Yahudi memaksa agar perkara diadili oleh Nabi Muhammad SAW, namun Bishr yang munafik malah menariknya untuk berhukum kepada Ka'b Al-Ashraf (tokoh Yahudi musuh Islam) karena ia tahu Nabi tidak akan membela pihak yang salah.
Cacat Logika
Dua kewenangan dilebur jadi satu. Menolak putusan Muhammad disamakan dengan menolak putusan Allah. Yang satu keputusan seorang manusia dalam perkara nyata, yang satu lagi kehendak Tuhan, dan peleburan itu membuat putusannya tidak bisa dipersoalkan tanpa dianggap murtad.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

