Bacaan
TopikLarangan Riba dan Ketentuannya (275-281)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.105) Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya106) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Catatan Depag
*105) Orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukkan setan. 106) Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Moral Concern
(2:275): Mendehumanisasi pelaku transaksi ekonomi (riba) dengan menyamakan wujud mereka seperti orang gila yang "kesurupan setan". Menghukum sebuah pelanggaran finansial dengan ancaman neraka kekal adalah bentuk teror psikologis yang sangat tidak proporsional.
Scientific Error
Ontologi Bermasalah — Kesurupan Setan: Ayat ini menyiratkan setan dapat 'menyentuh' dan merasuki manusia ('seperti orang yang kesurupan setan') — tidak ada bukti ilmiah bahwa makhluk jin/setan ada atau dapat memengaruhi tubuh manusia secara fisik.

