Bacaan
TopikKeutamaan Sedekah, Cara Berinfak, dan Larangan Menyakiti (261-274)
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
(2:270) Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar103) yang kamu janjikan maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun.
Catatan Depag
*103) Janji untuk melakukan suatu kebajikan terhadap Allah -Subḥānahu wata'ālā- untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.
Logical Fallacy
Surveillance for Charitable Compliance: 'Allah mengetahui setiap infak' adalah pengawasan supranatura yang memastikan kepatuhan pada kewajiban infak — tekanan kognitif agar orang berinfak bukan karena ingin, tapi karena merasa diawasi.

