Bacaan
TopikSifat Orang Kafir dan Munafik (6-20)
يَكَادُ الْبَرْقُ يَخْطَفُ أَبْصَارَهُمْ ۖ كُلَّمَا أَضَاءَ لَهُمْ مَشَوْا فِيهِ وَإِذَا أَظْلَمَ عَلَيْهِمْ قَامُوا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَذَهَبَ بِسَمْعِهِمْ وَأَبْصَارِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Hampir saja kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali (kilat itu) menyinari, mereka berjalan di bawah (sinar) itu, dan apabila gelap menerpa mereka, mereka berhenti. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia hilangkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Kritik
(2:6-20): Determinisme teologis — Klaim bahwa "Allah telah mengunci hati, pendengaran, dan penglihatan" orang kafir (2:7) menghilangkan tanggung jawab moral individu. Jika Allah yang mengunci hati mereka, mengapa mereka dihukum atas kekafiran yang sudah ditakdirkan? Ini adalah fondasi teologis untuk fatalisme.

