Bacaan
TopikKeutamaan Sedekah, Cara Berinfak, dan Larangan Menyakiti (261-274)
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
(2:262) Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun untuk memuji kedermawanan Utsman bin Affan yang membiayai seluruh perlengkapan seribu ekor unta untuk pasukan Muslim di Perang Tabuk, serta Abdurrahman bin Auf yang rela menginfakkan separuh dari seluruh harta kekayaannya di jalan Allah.
Cacat Logika
Syarat yang menggeser ukurannya. Pahala infak dinyatakan hilang bila diiringi menyebut-nyebut dan menyakiti. Nilainya jadi bergantung pada sikap pemberi, sedangkan akibat nyatanya bagi penerima tidak ikut dihitung.