Bacaan
TopikShalat Wustha, Kisah Bani Israel, dan Semangat Jihad (238-252)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Contradiction
Ayat 240 mewajibkan wasiat nafkah istri selama setahun. Namun ulama sepakat ini telah dinasakh oleh Q4:12 (warisan) dan Q2:234 (iddah 4 bulan 10 hari). Kontradiksi: ayat 240 ini masih ada di Al-Quran padahal isinya dianggap tidak berlaku lagi — ini mempertanyakan prinsip Q15:9 tentang Allah menjaga kemurnian Al-Quran jika isinya bisa 'dihapus' fungsinya.

