Bacaan
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
(2:237) Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada ditangannya.90 Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Catatan Depag
*90) Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separuh mahar, sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.
Moral
Mahar yang wajib dibayar tinggal separuh kalau perceraian terjadi sebelum istri disentuh. Besarnya kewajiban diukur dari ada atau tidaknya hubungan badan, dan ukuran itu menunjukkan apa yang sebenarnya sedang dibayar.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

