Bacaan
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
(2:234) Dan Orang-orang yang wafat di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka 86) menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Catatan Depag
*86) Berhias, bepergian atau menerima pinangan.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun terkait seorang laki-laki asal Tha'if yang meninggal dunia di Madinah dengan meninggalkan orang tua, anak-anak, dan seorang istri. Nabi pun menetapkan kadar pembagian waris dan memerintahkan pemberian nafkah kepada sang istri selama setahun dari harta peninggalan tersebut.
Kontradiksi
Kontra 65:4. Ayat ini memberi janda satu masa tunggu empat bulan sepuluh hari tanpa pengecualian, sedangkan 65:4 menetapkan masa tunggu perempuan hamil sampai ia melahirkan. Janda yang sedang hamil masuk ke dua aturan sekaligus, dan tidak ada ayat yang menyebut mana yang dipakai.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

