Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun terkait seorang laki-laki asal Tha'if yang meninggal dunia di Madinah dengan meninggalkan orang tua, anak-anak, dan seorang istri. Nabi pun menetapkan kadar pembagian waris dan memerintahkan pemberian nafkah kepada sang istri selama setahun dari harta peninggalan tersebut.
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Dan Orang-orang yang wafat di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka 86) menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Catatan Depag
*86) Berhias, bepergian atau menerima pinangan.
Contradiction
Ayat 234 mewajibkan iddah janda 4 bulan 10 hari. Namun Q65:4 menetapkan iddah berbeda untuk perempuan yang tidak haid lagi (3 bulan) dan yang hamil (sampai melahirkan). Inkonsistensi: Q2:234 tidak membuat pengecualian untuk janda yang hamil — padahal secara logis iddah janda hamil seharusnya sampai melahirkan (Q65:4), bukan hanya 4 bulan 10 hari.

