Qurai

Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 232

Bacaan

TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

(2:232) Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,85 apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Catatan Depag

*85) Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki yang lain.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun berkenaan dengan sahabat Ma'qil bin Yasar (riwayat lain: Jabir bin Abdullah) yang dengan sangat marah dan bersumpah melarang saudara perempuannya untuk kembali menikah/rujuk dengan mantan suaminya, padahal sang suami dan istri masih sama-sama mencintai. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun terkait dengan salah seorang sahabat bernama Ma‘qil bin Yasàr. Ia berusaha melarang adiknya dinikahi kembali oleh mantan suaminya. Ayat ini turun untuk menegaskan larangan bagi wali untuk menghalangi wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk dinikahi kembali oleh suami yang telah menalaknya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria