Bacaan
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya,84) maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu kitab (Al-Qur`an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Catatan Depag
*84) Idah ialah masa menunggu (tidak boleh menikah) bagi perempuan karena perceraian atau kematian suaminya.
Kritik
(2:222-252): Patriarkisme legislatif — Mengatur perempuan sebagai "ladang" (2:223), memperbolehkan poligami, dan memberikan hak waris yang tidak setara (2:282) adalah sistem hukum patriarkal yang mendiskriminasi perempuan. "Reformasi" ini tidak mengubah fondasi hierarki gender.
Moral Concern
(2:222-252): Objektifikasi perempuan — Menyebut perempuan sebagai "ladang" (harits) yang dapat "didekati kapan saja" (2:223) adalah objektifikasi yang merendahkan. Mengatur hak perempuan melalui perspektif laki-laki (wali, mahar, talak) menghilangkan autonomi perempuan atas hidupnya sendiri.

