Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 230

Bacaan

TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

(2:230) Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Kritik

(2:230) Hukum yang mewajibkan seorang perempuan yang ditalak tiga untuk dinikahi dan ditiduri pria lain lalu diceraikan (Muhallil) sebelum bisa kembali ke suami pertamanya, dianggap merendahkan harkat perempuan dan berlawanan tajam dengan standar moral Alkitab. (The Origins of the Koran)

Moral

(2:230): Mensyaratkan seorang perempuan yang telah ditalak tiga untuk dinikahi lalu diceraikan oleh laki-laki lain terlebih dahulu jika ingin rujuk kembali dengan suami pertamanya. Praktik ini sangat merendahkan martabat perempuan, menjadikan tubuhnya sebagai objek perantara demi menyelesaikan arogansi perceraian laki-laki.

Kontradiksi

Ayat 229–230 menetapkan sistem talak: suami boleh menceraikan dua kali, tapi jika sudah tiga kali, istri harus menikah dengan pria lain dulu baru boleh rujuk. Sistem 'nikah tahlil' ini dipandang banyak ulama sebagai merendahkan perempuan dan menciptakan perkawinan instrumental. Kontradiksi dengan prinsip Q2:231 tentang 'menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik'.