Qurai

Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 229

Bacaan

TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

(2:229) Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.83 Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Catatan Depag

*83) Ayat ini menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwaḍ. Khulu’ yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwaḍ melalui pengadilan.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun menanggapi keluhan seorang wanita di mana mantan suaminya sengaja menalaknya, membiarkan masa idahnya hampir habis, lalu merujuknya berulang kali tanpa batas hanya untuk memenjarakan hidupnya. Allah kemudian membatasi talak yang bisa dirujuk (raj'i) hanya menjadi dua kali. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Pada masa permulaan Islam, seorang suami tetap berhak merujuk istrinya meski ia telah menalaknya seribu kali, selama masih dalam masa idah. Kini hak suami untuk menalak istrinya dibatasi hanya tiga kali. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Moral

Talak disusun sebagai hak yang dipegang satu pihak: suami menahan atau melepaskan, dan istri baru bisa keluar dengan menebus dirinya lewat pembayaran. Ongkos untuk mengakhiri pernikahan cuma ditanggung pihak yang tidak memegang haknya.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria