Bacaan
Asbabun Nuzul
Dalam tradisi masyarakat Arab pra-Islam, istri yang dicerai oleh suaminyatidak memiliki masa idah. Ayat ini kemudian turun untuk menjelaskanmasa idah bagi istri yang ditalak, yakni bila ia masih dapat haid maka ia beridah selama tiga kali masa suci. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru`.81) Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka.82) Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Catatan Depag
*81) Quru` jamak dari qar`u yang berarti suci, atau haid. 82) Diantaranya karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (An-Nisa` (4) : 34).
Moral Concern
(2:228): Secara eksplisit menegaskan supremasi laki-laki atas perempuan dengan menyatakan bahwa para suami memiliki "kelebihan tingkat" di atas para istri. Ini adalah fondasi kuat yang mematenkan ketidaksetaraan gender dan sistem patriarki di bawah legalitas ilahi.
Contradiction
Ayat 228 menyatakan suami memiliki 'satu derajat di atas' istri. Ini bertentangan dengan Q4:19 yang memerintahkan pergaulan baik dengan istri, Q30:21 yang menyatakan pasangan diciptakan sebagai 'ketenangan dan kasih sayang' (tanpa hierarki), dan Q33:35 yang menyatakan kesetaraan spiritual laki-laki dan perempuan. Inkonsistensi antara hierarki gender (Q2:228, Q4:34) dan kesetaraan spiritual (Q33:35, Q3:195).

