Bacaan
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(2:226) Bagi orang yang meng-ila` istrinya80 harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan Depag
*80) Meng-ila` istri, maksudnya bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang istri menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah, atau menceraikan.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun untuk membatasi tradisi zalim Jahiliyah (Ila') di mana seorang suami yang enggan menceraikan istrinya sering bersumpah untuk tidak menggaulinya selama bertahun-tahun, membuat nasib sang istri terkatung-katung. Allah membatasi masa sumpah tersebut maksimal hanya empat bulan.
Moral
Suami yang bersumpah tidak mendatangi istrinya diberi tenggang empat bulan sebelum harus memilih rujuk atau bercerai. Selama masa itu istrinya menggantung tanpa satu pun langkah yang bisa ia ambil sendiri, dan yang menentukan kapan keadaan itu berakhir cuma pihak yang membuat sumpahnya.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

