Bacaan
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(2:224) Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia.78 Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Catatan Depag
*78) Melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: “Demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim”. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Rawahah yang bersumpah untuk memutus hubungan dan enggan menengahi pertengkaran saudara iparnya karena beralasan tidak bisa melanggar sumpah. Allah melarang hamba-Nya menjadikan nama-Nya sebagai dalih untuk tidak berbuat baik.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

