Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 222

Bacaan

TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

(2:222) Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah gangguan (sesuatu yang kotor)." Karena itu jauhilah76) istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.77) Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Catatan Depag

*76) Jangan bercampur dengan istri pada waktu haid. 77) Yang dimaksud suci di sini ialah setelah mandi wajib sehabis haid. Adapula yang menafsirkan setelah darah berhenti keluar.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun karena umat Islam bertanya mengenai cara memperlakukan istri yang sedang haid. Hal ini didasari oleh kebiasaan ekstrem kaum Yahudi yang mengusir dan menjauhi wanita haid dari rumah serta enggan makan atau minum bersama mereka. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat tentang kebiasaan kaum Yahudi menjauhi para istri di saat haid. Mereka enggan dekat-dekat dengan para istri, bahkan untuk sekadar makan bersama atau bercengkerama. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

(2:222-252): Patriarkisme legislatif — Mengatur perempuan sebagai "ladang" (2:223), memperbolehkan poligami, dan memberikan hak waris yang tidak setara (2:282) adalah sistem hukum patriarkal yang mendiskriminasi perempuan. "Reformasi" ini tidak mengubah fondasi hierarki gender.

Moral

(2:222): Merendahkan biologi perempuan dengan melabeli menstruasi sebagai "kotoran" atau "gangguan", serta memerintahkan suami untuk menjauhi istri secara fisik hingga mereka "suci". Pandangan misoginis ini memberikan stigma kotor pada fungsi alami reproduksi perempuan.

Kontradiksi

Kontradiksi dengan 2:228 yang menyatakan perempuan punya hak serupa dengan laki-laki — namun 2:282 mengurangi kesaksian perempuan menjadi setengah. Kontradiksi dengan 2:187 yang menyebutkan istri sebagai "pakaian" bagi suami dan suami sebagai "pakaian" bagi istri — kesetaraan simbolis yang tidak terefleksi dalam hukum waris dan kesaksian.