Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 221

Bacaan

TopikHukum Khamr, Judi, Infak, dan Pernikahan dengan Musyrik (219-221)

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

(2:221) Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun berkaitan dengan sahabat Abu Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi mantan kekasihnya yang musyrik di Makkah ('Anaq). Ayat ini juga merespons Abdullah bin Rawahah yang membebaskan dan menikahi budak wanita hitamnya yang beriman, sebuah tindakan yang sempat dicibir.

Cacat Logika

Menilai orang dari golongannya (hasty generalization). Hamba sahaya yang beriman dinyatakan lebih baik daripada orang musyrik, sekalipun yang terakhir menarik hati. Perbandingannya memakai golongan sebagai satu-satunya ukuran, tanpa menyentuh sifat orangnya.

Moral

(2:221): Melarang keras pernikahan beda agama dengan menyatakan bahwa budak yang beriman jauh lebih mulia daripada orang bebas yang musyrik. Larangan ini melegitimasi segregasi sosial, memecah belah institusi keluarga atas dasar dogma, sekaligus menormalisasi status perbudakan.

Kontradiksi

Ayat 221 melarang menikahi perempuan musyrik. Namun Q5:5 membolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Kontradiksi: apakah larangan ini hanya untuk musyrik atau juga Ahli Kitab? Jika Ahli Kitab tidak termasuk musyrik, mengapa Q2:221 generalisasi 'perempuan musyrik' tanpa pengecualian, sementara Q5:5 membuat pengecualian besar?