Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun karena Umar bin Khattab, Mu'adz bin Jabal, dan beberapa sahabat Anshar meminta kejelasan putusan kepada Nabi mengenai hukum meminum khamar (minuman keras) dan bermain judi yang sangat merusak akal serta menghabiskan harta benda. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini merupakan satu dari beberapa tahap Islam mengharamkan khamar kepada umatnya. Tahap berikutnya adalah Surah an-Nisà’/4: 43; diikuti kemudian oleh Surah al-Mà’idah/5: 90. Sementara itu, paruh keduaayat ini menjelaskan kadar yang diinfakkan dari harta seorang mukmin. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikHukum Khamr, Judi, Infak, dan Pernikahan dengan Musyrik (219-221)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar75) dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
Catatan Depag
*75) Segala minuman yang memabukkan.
Kritik
(2:219) Wahyu pragmatis; pada awalnya memperbolehkan konsumsi alkohol namun memperingatkan bahayanya, kemudian harus ditarik kembali/dibatalkan secara kaku oleh ayat 5:90. (Criticism of the Quran - Wikipedia)
Contradiction
Kontradiksi tentang Khamr (Minuman Keras) — Ayat ini menyebut khamr mengandung 'dosa besar' meski ada manfaatnya; sedangkan 16:67 menggambarkan minuman keras sebagai 'rezeki yang baik' (rizqan hasanan); pandangan Al-Quran tentang khamr berevolusi dari toleransi ke pelarangan, menunjukkan konteks historis, bukan wahyu universal.

