Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun karena umat Islam merasa ragu dan berdosa jika mereka berdagang atau mencari nafkah di sela-sela pelaksanaan ibadah haji (seperti menyewakan hewan tunggangan atau berjualan di pasar Ukaz). Allah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdosa. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun terkait dengan para sahabat yang khawatir berdosa apabila berjualan pada musim haji. Dengan turunnya ayat ini Allah hendak menegaskan bahwa pada musim haji seseorang tidak dilarang berusaha, seperti berdagang, bekerja, dan semisalnya, selama hal itu tidak mengganggu tujuannya yang utama, yakni menunaikan ibadah haji dengan sempurna. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikKetentuan Pelaksanaan Haji dan Umrah (196-203)
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.

