Bacaan
TopikHukum Kehancuran Suatu Negeri (Ayat 16-17)
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
(17:16) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah), tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami meluluh lantakkannya (negeri itu).
Moral
Disebutkan kalau Allah hendak membinasakan sebuah negeri, Dia perintahkan orang-orang yang hidup mewah di sana supaya berbuat fasik, lalu negerinya dihancurkan. Sebab kehancuran disiapkan lebih dulu oleh yang menghancurkan, dan yang menanggung seluruh penduduknya.
Kontradiksi
Kontra 4:40 dan 10:44. Ayat ini menyebut kefasikan penduduk negeri diperintahkan lebih dulu, sedangkan dua ayat itu menyatakan Allah tidak menzalimi seseorang sedikit pun dan manusialah yang menzalimi dirinya sendiri.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

